Hukum SARA Terkait UU ITE
Belakangan ini musim kampanye sedang menjamuri ibu kota jakarta dengan diadakannya Pilkada Banyak orang-orang yang tidak sadar akan perbuatan dan perkataannya yang ternyata melangkar hukum di Indonesia karna membela jagoan paslonnya masing-masing. Banyak sekali black campaign dan hinaan-hinaan yang keluar dan terpampang dengan jelas di dunia maya. Media sosial yang dibuat menjadi sebagai alat untuk menjatuhkan paslon lain. Pernyataan-pernyataan SARA dilontarkan padalah perbuatan tersebut masuk dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 4 dan pasal 16 yang berisi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Undang undang ini sangat erat kaitannya dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 dan Pasal 45. dikarenakan penghinaan yang mereka buat diruang publik berbasis online seperti di Jejaring Sosial facebook, twitter dan lain-lain. Pasal UU ITE ini lebih mudah diimplementasikan kepada para oknum yang menghujat seseorang dengan isu isu sara. UU ITE ini berisi sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hak Cipta ©2013 Dibangun oleh dimastriapriyanto@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar